Oleh : Hijri Yulidawati (Staf KP KAMMI UIN SUKA)
Islam mendefinisikan agama bukan hanya berkaitan dengan spiritual atau ritualitas, namun agama merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan dan peraturan serta tuntutan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Begitu juga Islam dalam memandang perilaku manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi. Pandangan Islam terhadap aktivitas ekonomi sangatlah positif. Semakin banyak manusia terlibat dalam aktivitas ekonomi maka semakin baik, sepanjang tujuan dari prosesnya sesuai dengan ajaran Islam. Untuk mempelajari lebih dalam bagaimana Islam mengatur sistem ekonominya, maka kita harus mempelajari ekonomi islam.
Ekonomi Islam dan Ekonomi kerakyatan sesungguhnya secara tidak langsung memiliki tujuan yang sama yaitu bagaimana mensejahterakan masyarakat dan menegakkan keadilan ekonomi. Dengan membaca teori ekonomi kerakyatan dan ekonomi Islam, kita juga dapat menyimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan dan ekonomi Islam memiliki pemikiran yang sama yaitu, dengan mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang saja.
Perbedaan antara ekonomi kerakyatan dan ekonomi Islam terletak pada prinsip yang mendasari lahirnya masing-masing ekonomi tersebut. Ekonomi kerakyatan didasari prinsip keberpihakan pada rakyat semata. Sedangkan ekonomi Islam, keberpihakan pada rakyat berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah. Perbedaan yang lain yakni pandangan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya terlihat dalam idealitas transaksi pemesanan, bagi hasil, asuransi, jaminan, deposito, pinjaman, jual beli valas, jual beli saham, dan premi dalam transaksi perbankan.
Hijri Yulidawati (KAMMI UIN SUKA)
Jurusan Keuangan Islam (KUI)
Fakultas Syariah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar